Tempat karaoke di Surabaya digerebek, 4 penari striptis diamankan

18.00


Merdeka.com - Menyediakan penari striptis berkedok pemandu lagu, tempat karaoke bernama Mega Karaoke di Jalan Ngaglik, Surabaya, Jawa Timur, digerebek polisi, Sabtu (18/2) dini hari. Setidaknya tujuh orang beserta barang bukti seperti uang tunai Rp 600 ribu diamankan dalam penggerebekan itu.

Selain itu, buku laporan kegiatan dan bill layanan diamankan anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Tujuh orang diamankan itu antara lain; penyedia tari, Nana Suryawati (36), warga Pagesangan IV dan Eka Bayu Parsetiyo (26), warga Manukan A-1, Surabaya (supervisor karaoke), Henny Sulistyowati alias Vero (penari), Elinda alias Siska alias Dora (penari), Anik Rahayu alias Tania (penari), Yanti alias Susan (penari), dan Aris (tamu). Untuk Nana dan Eka sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.

Modus bisnis jasa pornografi ini, si penyedia tari erotis menawarkan ke tamu Mega Karaoke yang menginginkan jasa lady escort (LC). Kepada para tamu, tersangka menginformasikan kalau LC-nya juga melayani tarian erotis.

Menurut Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Bayu Indra Wiguno mengatakan, tarif per penari erotis di Mega Karaoke cukup murah. Si tamu cukup merogoh koceknya Rp 60 ribu per-jamnya.

"Setiap booking, si penari mendapat Rp 40 ribu, sedangkan yang Rp 15 ribu untuk manajemen dan Rp 5 ribu untuk penyedianya," terang Bayu didampingi Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Lily Djafar.

Tak hanya itu, para penari juga mendapat uang tips tiap kali melepas bajunya satu persatu. "Uang tips bervariasi, kadang Rp 400 ribu, kadang Rp 600 ribu. Uang tips ini dibagi lagi dengan si penyedia tari," lanjutnya.

Untuk saat ini, masih kata Bayu, pihaknya masih mendalami apakah ada pihak lain yang membackingi bisnis esek-esek di Mega Karaoke tersebut. "Yang jelas antara penyedia dan manajemen ada kerjasama. Kita juga akan mendalami apakah ada pihak lain yang membackinginya," pungkasnya.

Sementara Dora, salah satu penari mengaku, bersedia memberi layanan tarian erotis karena ingin tampil profesional sebagai LC. "Ya saya berusaha profesional saja," akunya pendek.

Selanjutnya, para tersangka akan dijerat Pasal 30 Undang-undang Nomor 4/20008 tetang pornografi, dan atau Pasal 296 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP. [gil]
Previous
Next Post »
0 Komentar